Langsung ke konten utama

Postingan

INFORMASI

Perubahan atau Modifikasi Kendaraan Bermotor

Perubahan atau  Modifikasi Kendaraan Bermotor. Berikut ini admin rangkum dari beberapa sumber. Untuk syarat dan perubahan bentuk / warna pada surat kendaraan bermotor bisa cek link berikut. Semoga bisa mudah di pahami Pengertian Perubahan atau Modifikasi Kendaraan Bermotor Modifikasi Kendaraan Bermotor adalah perubahan terhadap spesifikasi teknis dimensi, mesin, dan/atau kemampuan daya angkut Kendaraan Bermotor hal ini dijelaskan menurut Kententuan Pasal 1 angka 12 PP No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan (“PP No. 55/2012”) Apakah setelah dirubah langsung bisa didaftarkan ke samsat? Dalam Pasal 52 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU No. 22/2009”) juncto Pasal 123 ayat (1) huruf b juncto Pasal 131 huruf (e) PP No. 55/2012 dijelaskan bahwa setiap kendaraan bermotor yang dimodifikasi yang menyebabkan perubahan tipe berupa dimensi, mesin, dan kemampuan daya angkut akan dilakukan penelitian rancang bangun dan rekayasa Kendaraan Bermotor Ada

Postingan Terbaru

JASA BAROKAH MANDIRI

Pendaftaran Kendaraan Baru

SYARAT MUTASI KENDARAAN