SYARAT MUTASI KENDARAAN
SYARAT MUTASI KENDARAAN :
- BPKB (asli dan fotokopi)
- STNK (asli dan fotokopi)
- Cek Fisik Kendaraan (bisa dilakukan Cek Fisik bantuan dikantor cek fisik dikantor Samsat terdekat)
- Kwitansi Jual Beli (Materai 6000)
- KTP pemilik daerah yang akan dituju (asli dan fotokopi)
- (Untuk badan hukum ): Salinan akte pendirian + 1 lembar foto copy, keterangan domisili, surat kuasa bermaterai cukup & ditanda tangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan. Untuk intansi pemerintah ( termasuk BUMN & BUMD ) : surat tugas atau surat kuasa bermaterai cukup & ditanda tangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap intansi yang bersangkutan.
- Tata Cara Mutasi Kendaraan :
- Kendaraan dihadirkan ke Samsat Induk tempat kendaraan terdaftar untuk melakukan Cek Fisik (gesek nomor rangka+mesin).
- Menuju Gudang Arsip untuk mengambil berkas kendaraan.
- Menuju Bagian Loket Mutasi (menyerahkan BPKB+KTP daerah yang dituju beserta fotokopi).
- Menunggu Berkas keluar dengan waktu tertentu. (mendapat surat jalan sementara).
- Ke Bagian Fiskal. Mendapatkan berkas mutasi keluar.
- Setelah Berkas keluar, Lapor ke Samsat Induk daerah tujuan. (menyerahkan berkas-berkas yang diterima ke Bagian Mutasi).
- Kendaraan dihadirkan ke Samsat Induk daerah tujuan untuk melakukan Cek Fisik kembali (gesek nomor rangka+mesin).
- Kembali ke Samsat daerah tujuan (menyerahkan berkas-berkas dan mendapat surat jalan sementara).
- Menunggu STNK + Plat Nomor.
- Kembali ke Samsat Induk tujuan untuk mengambil STNK + Plat Nomor baru.
- Menunggu BPKB yang di-update dengan waktu tertentu.
- Mengambil BPKB yang telah di Update.
Komentar
Posting Komentar