SYARAT MUTASI KENDARAAN

SYARAT MUTASI KENDARAAN :

  • BPKB (asli dan fotokopi)
  • STNK (asli dan fotokopi)
  • Cek Fisik Kendaraan (bisa dilakukan Cek Fisik bantuan dikantor cek fisik dikantor Samsat terdekat)
  • Kwitansi Jual Beli (Materai 6000)
  • KTP pemilik daerah yang akan dituju (asli dan fotokopi)
  • (Untuk badan hukum ): Salinan akte pendirian + 1 lembar foto copy, keterangan domisili, surat kuasa bermaterai cukup & ditanda tangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan. Untuk intansi pemerintah ( termasuk BUMN & BUMD ) : surat tugas atau surat kuasa bermaterai cukup & ditanda tangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap intansi yang bersangkutan.
  • Tata Cara Mutasi Kendaraan :
  • Kendaraan dihadirkan ke Samsat Induk tempat kendaraan terdaftar untuk melakukan Cek Fisik (gesek nomor rangka+mesin).
  • Menuju Gudang Arsip untuk mengambil berkas kendaraan.
  • Menuju Bagian Loket Mutasi (menyerahkan BPKB+KTP daerah yang dituju beserta fotokopi).
  • Menunggu Berkas keluar dengan waktu tertentu. (mendapat surat jalan sementara).
  • Ke Bagian Fiskal. Mendapatkan berkas mutasi keluar.
  • Setelah Berkas keluar, Lapor ke Samsat Induk daerah tujuan. (menyerahkan berkas-berkas yang diterima ke Bagian Mutasi).
  • Kendaraan dihadirkan ke Samsat Induk daerah tujuan untuk melakukan Cek Fisik kembali (gesek nomor rangka+mesin).
  • Kembali ke Samsat daerah tujuan (menyerahkan berkas-berkas dan mendapat surat jalan sementara).
  • Menunggu STNK + Plat Nomor.
  • Kembali ke Samsat Induk tujuan untuk mengambil STNK + Plat Nomor baru.
  • Menunggu BPKB yang di-update dengan waktu tertentu.
  • Mengambil BPKB yang telah di Update.

Komentar

Postingan Populer