Pendaftaran Kendaraan Baru

Pendaftaran Kendaraan Baru

Persyaratan

1.    Identitas diri
        a.    Perorangan:
                Identitas diri yang sah (KTP, SIM, KK, Pasport) dan bagi yang berhalangan melampirkan Surat Kuasa bermaterai cukup
        b.    Badan Hukum :
                Salinan Akte Pendirian, Keterangan Domisili, Surat Kuasa bermaterai cukup ditanda tangani oleh pimpinan dan dibubuhi cap Badan Hukum yang bersangkutan
       c.    Instansi Pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD):
2.    Surat Tugas / Surat Kuasa bermaterai cukup dan ditanda tanganioleh pimpinan serta dibubuhi cap instansi yang bersangkutan.
3.    Faktur Pembelian Kendaraan Bermotor
4.    Sertifikat Nomor Induk Kendaraan (NIK)
5.    Kendaraan bermotor beban yang mengalami perubahan bentuk
6.    melampirkan surat keterangan/rekomendasi dari bengkel/karoseri yang memiliki ijin  dan instansi yang berwenang;
7.    Surat keterangan bagi kendaraan bermotor angkutan umum yang telah memenuhi persyaratan, rekomendasi dari :
        a.    Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan untuk kawasan perkotaan yang melampaui batas wilayah Provinsi
        b.    Gubernur untuk kawasan perkotaan yang melampaui batas wilayah kabupaten/kota dalam satu Provinsi; atau
        c.    Bupati/walikota untuk kawasan perkotaan yang berada dalam wilayah kabupaten/kota.
8.    Kendaraan bermotor milik Pemerintah dilengkapi surat keterangan tentang Sumber Dana Pembelian dan Biaya Pemeliharaan yang tercantum dalam APBN/APBD dengan mencantumkan Nomor Kode Rekening
9.    Kendaraan bermotor milik TNI/POLRI dilengkapi surat keterangan yang berisi daftar kolektif kendaraan bermotor dari Panglima TNI, KASAD, KASAL, KASAU dan KAPOLRI, bila fotocopy dilegalisir oleh Kesatuan yang mendaftarkan kendaraan bermotor tersebut
10.    Bukti hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor

Komentar

Postingan Populer