Perubahan atau Modifikasi Kendaraan Bermotor


Perubahan atau  Modifikasi Kendaraan Bermotor. Berikut ini admin rangkum dari beberapa sumber. Untuk syarat dan perubahan bentuk / warna pada surat kendaraan bermotor bisa cek link berikut.
Semoga bisa mudah di pahami

Pengertian Perubahan atau Modifikasi Kendaraan Bermotor

Modifikasi Kendaraan Bermotor adalah perubahan terhadap spesifikasi teknis dimensi, mesin, dan/atau kemampuan daya angkut Kendaraan Bermotor hal ini dijelaskan menurut Kententuan Pasal 1 angka 12 PP No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan (“PP No. 55/2012”)
Apakah setelah dirubah langsung bisa didaftarkan ke samsat? Dalam Pasal 52 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU No. 22/2009”) juncto Pasal 123 ayat (1) huruf b juncto Pasal 131 huruf (e) PP No. 55/2012 dijelaskan bahwa setiap kendaraan bermotor yang dimodifikasi yang menyebabkan perubahan tipe berupa dimensi, mesin, dan kemampuan daya angkut akan dilakukan penelitian rancang bangun dan rekayasa Kendaraan Bermotor
Adapun penelitian tersebut meliputi aspek:

  • rancangan teknis;
  • susunan;
  • material;
  • kaca, pintu, engsel, dan bumper;
  • sistem lampu dan alat pemantul cahaya; dan
  • tempat pemasangan tanda nomor Kendaraan Bermotor.
Untuk dapat memodifikasi kendaraan sebagaimana 7 point tersebut di atas, haruslah mendapat rekomendasi dari agen tunggal pemegang merek. Dalam Pasal 132 ayat (5) dan ayat (6) PP No. 55/2012 bahwa yang yang berhak untuk melakukan modifikasi adalah bengkel umum yang ditunjuk oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang industri.

Hal-hal yang dapat dilakukan saat Perubahan Modifikasi Kendaraan Bermotor

Berikut ini yang dapat kita rubah saat melakukan Perubahan  Modifikasi Kendaraan Bermotor:
  • modifikasi dimensi hanya dapat dilakukan pada perpanjangan atau pemendekan landasan (chassis)
    tanpa mengubah jarak sumbu dan konstruksi Kendaraan Bermotor tersebut;
  • modifikasi mesin dilakukan dengan mengganti mesin dengan mesin yang merek dan tipenya sama;
  • Modifikasi daya angkut hanya dapat dilakukan pada Kendaraan Bermotor dengan menambah sumbu bagian belakang tanpa mengubah jarak sumbu aslinya dan sumbu yang ditambahkan harus memiliki material yang sama dengan sumbu aslinya dan harus dilakukan perhitungan sesuai dengan daya dukung jalan yang dilalui.
Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor
Setiap kendaraan yang dilakukan modifikasi dengan mengakibatkan perubahan tipe maka diwajibkan untuk dilakukan Uji Tipe. *(Pasal 50 ayat (1) UU No. 22/2009).
  • pengujian fisik untuk pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan yang dilakukan terhadap landasan Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Bermotor dalam keadaan lengkap; dan
  • penelitian rancang bangun dan rekayasa Kendaraan Bermotor yang dilakukan terhadap rumah-rumah,bak muatan, kereta gandengan, kereta tempelan, dan Kendaraan Bermotor yang dimodifikasi tipenya.
  • Adapun Kendaraan Bermotor yang dimodifikasi sehingga mengubah persyaratan konstruksi dan material wajib dilakukan uji tipe ulang. Selain itu, dalam hal telah dilakukan uji tipe ulang kendaraan bermotor tersebut wajib untuk dilakukan registrasi dan identifikasi ulang, (Pasal 50 ayat (3) dan ayat (4) UU No. 22/2009.
  • Modifikasi Kendaraan Bermotor tidak boleh membahayakan keselamatan berlalu lintas, mengganggu arus lalu lintas, serta merusak lapis perkerasan/daya dukung jalan yang dilalui, (Pasal 50 ayat (2) UU No. 22/2009.)
Pengajuan permohonan perubahan atau modifikasi kendaraan bermotor
Pelaku modifikasi wajib untuk mengajukan permohonan kepada menteri yang bertanggungjawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan. Namun apabila sudah tipe modifikasi/perubahan tersebut sudah terdaftar uji tipe maka instansi yang berwenang akan memberikan sertifikat registrasi Uji Tipe, dalam hal ini Kementerian Perhubungan.
Adapun Sertifikat Uji Tipe diterbitkan oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan. Sedikitnya pada Sertifikat Uji Tipe nantinya memuat tentang identitas dari pemodifikasi dan hal-hal lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129 ayat (1) PP No. 55/2012.
Berdasarkan hal-hal kami sampaikan di atas maka jelas bahwa setiap pihak yang hendak melakukan modifikasi atas kendaraan bermotornya, diwajibkan untuk memiliki izin atas modifikasinya sebagaimana dipersyaratkan dalam UU No.22/2009 dan PP No.55/2012.

Sanksi Perubahan atau modifikasi kendaraan tanpa ijin

Jika modifikasi dilakukan tanpa memiliki izin, maka berdasarkan Pasal 277 UU No.22/2009 pihak yang
melanggar dapat dikenakan sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling
banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta Rupiah).
Dasar Hukum:
1. Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
2. Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan

Komentar

Postingan Populer